Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa pihaknya akan memberi teguran tertulis serta merumahkan para ASN yang bolos kerja selama tiga hari pascalebaran.
"Bagi yang tidak hadir, diberi peringatan resmi secara tertulis, dan diberi tambahan tidak perlu masuk kerja selama tiga hari. Karena dianggap selama dua belas hari masih kurang, diberikan tambahan istirahat tiga hari dengan peringatan tertulis resmi," ujar Tjahjo (10/6).
Skors tersebut terhitung mulai 10 Juni hingga 12 Juni. Kemenpan RB juga akan memotong tunjangan kinerja bagi ASN yang kedapatan membolos. Namun, bagi ASN yang memang memiliki urusan keluarga dan tidak bisa ditinggal, atau ASN yang sakit akan ditoleransi.