Pendemo di Hong Kong Dilarang Pakai Masker

- Jumat, 4 Oktober 2019 | 15:06 WIB
Reuters/Jorge Silva
Reuters/Jorge Silva

Pemerintah Hong Kong akan meresmikan undang-undang baru pada Jumat (4/10/19) terkait penggunaan masker saat melakukan aksi unjuk rasa. Pemerintah Hong Kong melarang para pendemo memakai masker saat melakukan aksinya.

Penerapan aturan itu merupakan upaya pemerintah untuk mengakhiri kekerasan di jalan selama protes anti-pemerintah yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir ini.

Demonstran yang memakai topeng disebut telah menodai perayaan Hari Nasional China (1/9) dengan merusak berbagai fasilitas umum di Hong Kong. Keributan yang terjadi itu pun mendorong aparat melakukan tembakan ke arah massa.

Tembakan tersebut bahkan mengenai seorang pelajar. Ratusan orang ditahan karena dianggap sebagai dalang kerusuhan. Kekerasan yang terjadi pada 1 Oktober membuat sejumlah pihak mendesak agar segera mengesahkan undang-undang anti-topeng.

Pelarangan penggunaan masker ini diusulkan oleh Democratic Alliance for the Betterment and Progress of Hong Kong (DAB).

Namun, mereka yang berdemo tidak melanggar aturan dan memakai topeng dengan alasan agama atau kesehatan bisa dibebaskan berdasarkan hukum yang berlaku.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X