Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 13 tersangka terkait demonstrasi berujung ricuh di Wamena, Jayawijaya, Papua, beberapa waktu lalu.
Mereka terlibat dalam kerusuhan dan perusakan hingga timbul korban jiwa dan terjadi pengungsian besar-besaran. Para tersangka diduga melakukan penghasutan, kekerasan dan pembakaran.
"10 orang sudah ditahan dan tiga orang masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Jakarta, Senin (7/10).
Dari 10 tersangka yang ditahan pihak kepolisian, di antaranya berstatus pelajar SMA/SMK. Mereka diamankan saat melakukan perusakan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan, tiga tersangka yang buron memiliki peran cukup sentral. Mereka masuk kategori provokator yang memicu kerusuhan di Wamena.
"Diduga terlibat dalam organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) dan ULMWP (United Liberation Movement for West Papua)," tutur Kamal.