Polda Jatim Bekuk Sindikat Pembuat Ijazah Palsu, Beroperasi Sejak 2019

- Selasa, 22 Juni 2021 | 22:27 WIB
 Aparat Polda Jatim menunjukkan barang bukti dokumen dan ijazah palsu saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (22/6/2021). (photo/ANTARA/Willy Irawan)
Aparat Polda Jatim menunjukkan barang bukti dokumen dan ijazah palsu saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (22/6/2021). (photo/ANTARA/Willy Irawan)

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membekuk sindikat pembuat ijazah palsu yang ditawarkan melalui media sosial.

"Dari pengakuan para tersangka, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (22/6) dikutip dari ANTARA.

Ia mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan dan BP (26) warga Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Di tempat sama, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham menjelaskan sejak akhir tahun 2019 dua tersangka menawarkan jasa pembuatan ijazah di media sosial.

"Ada sembilan jenis produk yang dibuat kedua pelaku dengan harga yang bervariasi," katanya.

Untuk ijazah SD dipatok Rp500 ribu, SMP Rp700 ribu, SMA/SMK Rp800 ribu, ijazah S1 Rp2 juta, dan ijazah S2 Rp2,5 juta.

Baca juga: Presiden Filipina Ancam Warganya yang Tolak Vaksin COVID-19 akan Disuntik Vaksin Babi

Sedangkan, untuk dokumen kependudukan berupa KTP sebesar Rp300 ribu, kartu keluarga Rp300 ribu, akta kelahiran Rp250 ribu, dan sertifikat pelatihan satpam Rp500 ribu.

Kedua tersangka, tersebut sengaja menawarkan ijazah palsu kepada orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu.

"Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa mereka," kata dia.

Sejak beroperasi tahun 2019, lkata Zulham, keduanya sudah mendapatkan keuntungan Rp86 juta.

"Untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelepon tersangka BP. Korban hanya mengirimkan nama dan gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap," tuturnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X