Hampir Kadaluwarsa, Kasus Munir DIharapkan Bisa Ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat

- Senin, 6 September 2021 | 16:39 WIB
Munir Said Thalib. (Instagram/@parlemen.mahasiswa)
Munir Said Thalib. (Instagram/@parlemen.mahasiswa)

Sampai saat ini, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib masih belum jelas titik terang pengungkapan dalang sesungguhnya. Padahal kasus ini hampir memasuki kadaluwarsa karena hampir dua dekade berlangsung. 

Untuk itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana berharap agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menetapkan pembunuhan tersebut sebagai kasus pelanggaran HAM berat agar tetap bisa diusut meski sudah masuki kadaluwarsa.

“Kami sangat berharap Komnas HAM segera bekerja untuk menetapkan kasus ini sebagai kasus HAM berat,” kata Arif dalam audiensi publik bertajuk “Penuntasan Kasus Munir” yang diselenggarakan oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Jakartanicus, Senin (6/9/2021).

Arif mengatakan, penetapan status pelanggaran HAM berat pada kasus pembunuhan Munir dapat memastikan proses penyelidikan lanjutan kasus ini terus berlangsung, karena dalil daluwarsa (kedaluwarsa) tidak berlaku pada kasus pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Hotman Paris Unggah Foto Bareng Menko Airlangga, Netizen Pertanyakan Nasib Holywings

Sejak 17 tahun yang lalu, kasus pembunuhan Munir ditangani sebagai kasus pidana pembunuhan dan kini telah menjelang daluwarsa. Daluwarsa adalah lampau waktu untuk menuntut suatu tindak pidana yang diatur pada Pasal 78 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Daluwarsa menggugurkan wewenang untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku. Bagi kejahatan yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdapat rentang waktu 18 tahun bagi kasus tersebut untuk dituntaskan sebelum kedaluwarsa.

Oleh karena itu, kasus pembunuhan Munir yang telah terjadi 17 tahun lalu hanya memiliki sisa waktu satu tahun lagi untuk segera dituntaskan.

Di sisi lain, untuk kasus HAM berat, tidak berlaku ketentuan kedaluwarsa. Segala bentuk pelanggaran HAM berat di masa lampau tetap dapat diproses dan diadili. Dengan demikian, Arif berharap agar kasus pembunuhan Munir dapat ditangani sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

“Kasus Munir telah memenuhi syarat (sebagai kasus pelanggaran HAM berat, red) sebagaimana ketentuan Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000, yang mengatur elemen-elemen kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Arif.

Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah diatur bahwa pembunuhan merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Ia berharap, kasus Munir dapat dituntaskan dengan segera dan dapat ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat untuk memastikan keberlangsungan kasus tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X