Komnas HAM Benarkan Korban Pelecehan di Kantor KPI Pernah Mengadu, Tapi Disuruh ke Polisi

- Jumat, 3 September 2021 | 11:53 WIB
Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (Google Maps)
Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (Google Maps)

Korban pelecehan seksual dan bullying pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) oleh rekan-rekannya pernah mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan kalau pengaduan itu dilakukan pada Agustus 2017.

"Korban mengadu ke Komnas HAM via email dan direspons oleh bagian pengaduan pada September 2017," kata Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Pada intinya dari analisa pengaduan korban, Komnas HAM menyimpulkan ada indikasi tindakan pidana.

Berdasarkan hal itu, Komnas HAM menyarankan agar korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian karena memiliki kewenangan memproses secara hukum.

Namun, setelah itu, korban tidak pernah lagi menginformasikan kepada Komnas HAM terkait perkembangan penanganan kasus yang dialaminya.

Dari kasus perundungan dan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh MS, Beka mengakui Komnas HAM belum pernah berkoordinasi dengan KPI setelah aduan pertama masuk ke lembaga itu.

"Tidak ada komunikasi dengan KPI, karena ini sifatnya pengaduan awal dan belum sampai kepada penanganan kasus yang ada di Komnas HAM," ujar dia seperti yang dilansir Antara.

Setelah empat tahun laporan tersebut bergulir, namun hingga korban belum mendapatkan keadilan sehingga melatarbelakangi Komnas HAM menindaklanjuti kembali kasus itu.

"Karena keadilan bagi korban belum dipenuhi dan kedua ini menyangkut mekanisme dan tanggung jawab Komnas HAM sesuai mandat dan undang-undang," kata dia.

Hal itu merujuk kepada pemenuhan hak atas rasa keadilan, rasa aman dan pemulihan wajib diperoleh oleh korban sehingga harus ditangani serta memastikan kebutuhannya terpenuhi.

Tunda ke Komnas HAM

MS pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual di tempat ia bekerja menunda pengaduan kedua ke lembaga tersebut.

"Saat ini korban ada di Polres Metro Jakarta Pusat karena ada proses tambahan terkait upaya pendampingan hukum sehingga menunda pengaduan ke Komnas HAM dan dijadwal ulang," kata Beka Ulung Hapsara.

Diketahui sebelumnya MS mendapatkan pengalaman traumatis yang dialaminya sudah terjadi sejak dia bekerja di KPI Pusat pada 2011.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X