Hampir Dihajar Massa, Begini Nasib Debt Collector yang Ambil Paksa Motor Ojol di Jakbar 

- Rabu, 8 September 2021 | 17:48 WIB
Driver ojol terseret di jalanan saat hadang debt collector yang bawa kabur motornya (Instagram/gunabdillah)
Driver ojol terseret di jalanan saat hadang debt collector yang bawa kabur motornya (Instagram/gunabdillah)

Sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi debt collector yang mencoba mengambil paksa kendaraan milik sopir ojek online (ojol) di Jakarta Barat sampai korbannya terseret. Pelaku pun berujung diciduk polisi.

Dilihat Indozone di akun Instagram updateinfojakarta, tampak seorang debt collector tengah mengambil paksa sebuah motor milik sopir ojol. Dalam video viral tersebut, pemilik motor sempat terseret saat mempertahankan motornya.

Masih dalam video tersebut, tampak warga mencoba mengejar debtcollector tersebut. Usut demi usut, insiden itu terjadi di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin, 6 September 2021 yang lalu.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Robinson Manurung menyebut pelaku melakukan aksinya lantaran menyebut korban belum membayar cicilan kendaraan.

"Itu mata elang nyetop korban, katanya belum bayar kreditnya," kata Robinson dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Kisah Inspiratif Driver Ojol yang Sumbang Makanan Hasil Orderan Fiktif ke Panti Asuhan

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradipta menyebut kala itu korban sedang mengendarai sepeda motornya seketika korban dihentikan oleh dua orang debtcollector. Salah satu pelaku ikut dibonceng korban dengan alasan korban ingin mengantar pesanan konsumen.

"Setelah mengantarkan barang tersebut pelaku ADI membawa korban ke daerah kebon Jeruk dan ketika di TKP pelaku berhenti dan meminta korban turun dan membeli materai di Alfamidi dan setelah korban di Alfamidi, ke dua orang pelaku kabur," beber Pradipta.

Singkat cerita, salah satu pelaku berinisial MN berhasil diamankan. Polisi sendiri masih mengintrogasi MN terkait kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X