Empat Bulan, Polres Agam Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkotika

- Minggu, 25 April 2021 | 20:29 WIB
 Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu-sabu, Rabu (21/4). (ANTARA/ Yusrizal)
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu-sabu, Rabu (21/4). (ANTARA/ Yusrizal)

Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil, mengungkap sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah hukum Polres itu selama Januari sampai 25 April 2021.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Res Narkoba Agam Iptu Awal Rama di Lubukbasung, Minggu (25/04), mengatakan bahwa 13 kasus tersebut sudah tahap dua atau sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Agam dua kasus dan 11 masih dalam proses.

"11 kasus itu masih dalam proses dan kita menargetkan kasus tersebut dilimpahkan dalam waktu dekat," katanya, seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika itu hampir setiap bulan diungkap anggota Opsnal Polres Agam.

Tapi pengungkapan barang bukti terbesar seberat lima kilogram daun ganja dan enam paket sabu-sabu seberat 33,80 gram di lokasi berbeda, pada Rabu (21/4).

Diketahui bahwa barang haram tersebut milik dua pengedar dengan inisial A (34) warga Paraman Bayua, Batuhampa, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung dan FS (37) warga Kubu, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya.

"Kita berhasil menangkap tiga orang bandar selama April 2021," katanya.

Selain itu, ia mengatakan pada 2021, pihaknya menargetkan mengungkap 35 kasus penyalahgunaan narkotika.

Sedangkap pada 2020 sebanyak 39 kasus yang berhasil diungkap dan 2019 sebanyak 37 kasus.

"Saya mohon dukungan dan kerja sama masyarakat agar para pelaku bisa kita tangkap," katanya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X