Sah! Pemerintah Tetap Ogah Cabut UU ITE, Mahfud MD: Masih Sangat Dibutuhkan

- Kamis, 29 April 2021 | 19:27 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Instagram)
Menko Polhukam Mahfud MD (Instagram)

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencabut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena masih diperlukan.

Hal ini disampaikan Mahfud untuk menjelaskan hasil kesimpulan Tim Kajian UU ITE.

"Undang-Undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Jadi, tidak akan ada pencabutan Undang-undang ITE," kata Mahfud dilansir ANTARA, Kamis (29/4/2021).

Namun, lanjut Mahfud, akan ada revisi secara
terbatas.

"Ada revisi semantik atau revisi terbatas yang sangatnkecil," ucap Mahfud.

Revisi terbatas itu yang dimaksud seperti penambahan beberapa aspek dalam pasal yang dianggap multitafsir dan memasukkan penjelasan pada sejumlah pasal di UU ITE.

"Seperti, misalnya, apa sih penistaan itu? Apa sih fitnah itu? Apa sih? Jadi dijelaskan," tutur mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud menuturkan, tujuan penambahan penjelasan agar ketentuan yang dianggap pasal karet tak disalahgunakan, sehingga seluruh pihak memahami konteks regulasi tersebut.

"Sehingga tidak sembarang orang yang berdebat lalu dianggap onar," ujar Mahfud.

Revisi terbatas juga akan menambahkan satu pasal dalam UU ITE. Penambahan pasal untuk memperkuat ketentuan yang ada. 

"Memang kemudian untuk memperkuat itu ada satu penambahan pasal yaitu Pasal 45 C," tutur-nya.

Mahfud mengatakan, dibutuhkan pedoman untuk menghindari salah tafsir dalam menerapkan UU ITE. 

Oleh sebab itu, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementerian/lembaga, yakni Kemenkominfo, Kejagung dan Polri.

Bentuknya nanti akan seperti buku saku, yang akan diedarkan ke masyarakat hingga polisi dan jaksa

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X