8 Narapidana Kabur saat Petugas Salat Tarawih Dengan Merusak Ventilasi, Ini Identitasnya

- Jumat, 30 April 2021 | 18:30 WIB
Petugas berjaga di Lapas kelas IIB Muaralabuh pasca kaburnya delapan narapidana Kamis (29/4/2021) malam. (Antara)
Petugas berjaga di Lapas kelas IIB Muaralabuh pasca kaburnya delapan narapidana Kamis (29/4/2021) malam. (Antara)

Sebanyak 8 orang narapidana tahanan Rutan Klas IIB Muaralabuh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) kabur, Kamis (29/4/2021) malam.

Para tahanan tersebut berhasil melarikan diri setelah merusak ventilasi yang ada di dalam sel menggunakan gergaji.

Kapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, AKBP Tedy Purnanto mengatakan delapan orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Muara Labuh kabur saat penghuni Rutan melaksanakan Shalat Isya dan Tarawih berjamaah.

"Selesai pelaksanaan shalat pukul 21:00 Wib petugas yang piket melakukan pengecekan terhadap seluruh tahanan dengan cara mengabsen setiap tahanan yang ada dalam rutan kelas II B Muaralabuh dan didapati jumlah tahanan berkurang sebanyak delapan orang," katanya Tedy Purnanto, dikutip dari Antara, Jumat (30/4/2021).

Ventilasi yang ditutup dengan rangka besi serta kawat berduri dirusak dengan cara digergaji besi dan ditarik dengan kain sarung.

Dia mengatakan, saat ini polisi membantu pihak Rutan Muaralabuh melakukan pencarian terhadap delapan orang narapidana yang kabur.

"Kami mendatangi tempat yang dicurigai dan terus melacak keberadaan mereka," ujarnya.

Delapan identitas narapidana yang kabur yaitu Suriadi Kabailangan (32), Perkara Tindak Pidana Pencurian pasal 363 ayat 2 KUHP dengan lama pidana dua tahun dengan sisa pidana satu tahun lima bulan empat hari.

Selanjutnya Efwazan (50) perkara narkoba pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009, Nasli Dedi (43) perkara Narkoba pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dengan lama pidana enam tahun dan sisa pidana 4 tahun 8 bulan 11 hari.

Seterusnya Irwansyah (36) perkara tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP dan 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 sisa pidana 12 tahun 10 bulan 14 hari.

Kemudian Samsul Basri (35) tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP dengan lama pidana dua tahun dan masi tersisa 11 bulan 19 hari, Nasrul, (51) perkara tindak pidana perlindungan anak, Pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 dengan lama pidana 8 tahun dam sisa pidana 7 tahun 3 bulan 3 hari.

Selanjutnya Yuhelma (34) perkara pencurian pasal 363 KUHP lama Pidana 2 Tahun 3 Bulan.dan sisa pidana 1 tahun 9 bulan 8 hari serta Mul Chandra (41) perkara narkoba pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 dengan lama pidana 7 Tahun dan sisa pidana 6 tahun 3 bulan 18 hari.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X