10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengerusakan Polsek Candipuro

- Jumat, 21 Mei 2021 | 20:55 WIB
Dokumentasi Kantor Polsek Candipuro di Kabupaten Lampung Selatan yang dibakar massa. (ANTARA/HO)
Dokumentasi Kantor Polsek Candipuro di Kabupaten Lampung Selatan yang dibakar massa. (ANTARA/HO)

Polres Lampung Selatan akhirnya sudah menetapkan status tersangka terhadap warga yang melakukan pembakaran Mapolsek Candipuro, Lampung. Tercatat, sudah ada sebanyak 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Kombes Zahwani menyebut sudah ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"10 orang ditetapkan tersangka pasca pengerusakan Polsek Candipuro," kata Kombes Pandra dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Lebih jauh Pandra menyebut sejauh ini sudah ada 14 orang yang diamankan oleh pihaknya. 14 orang tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam kasus pembakaran polsek.

Baca Juga: Sejoli Diduga Mesum di Dalam Kolam Renang Ndayu Park Sragen Viral, Ini Kata Pengawas!

"Sampai dengan hari ini Jumat, 21 Mei Polres Lampung Selatan telah mengamankan 14 orang diduga pelaku pengerusakan Polsek Candipuro," beber Pandra.

Seperti diketahui, Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan dibakar oleh sekitar 20 oang lantaran massa merasa kurang puas dengan kinerja Polsek dalam hal penanganan kasus. Atas insiden ini, ruang SPKT Polsek terbakar.

Polri sendiri memastikan tidak ada korban jiwa termasuk senjata serta tahanan dalam keadaan yang aman. Polisi sendiri sudah berhasil menangkap sejumlah orang dalam kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X