Seorang Karyawati Nekat Bakar Kantor SPBU di Jakpus Usai Gelapkan Uang Rp165 Juta

- Kamis, 1 Juli 2021 | 18:25 WIB
Ilustrasi pemadam kebakaran memadamkan api. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi pemadam kebakaran memadamkan api. (Pexels/Pixabay)

Seorang karyawati berinisial RWA (27) ditangkap polisi usai membakar kantor SPBU di wilayah Senen, Jakarta Pusat. Usut punya usut ternyata tersangka melakukan aksinya hanya untuk menghilangkan barang bukti aksi penggelapan uang Rp165 juta yang dilakukan oleh tersangka.

Kasus ini bermula saat adanya insiden kebakaran di Kantor SPBU di Jalan Pramuka Bakti IV, Paseban Senen, Jakpus pada 2 Juni 2021 yang lalu. Polisi kemudian menyelidiki kasus kebakaran itu.

"Setelah memeriksa saksi-saksi, Tim Resmob kami mencurigai salah satu karyawan, karyawati di SPBU tersebut di mana pada saat kejadian yang bersangkutan tidak ada di tempat," kata Kapolsek Senen Kompol Ari S dalam konferensi pers di Mapolsek Senen, Kamis (1/7/2021).

Singkat cerita, polisi akhirnya menangkap pelaku di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Pelaku disinyalir merupakan dalang dari insiden kebakaran ini.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka melakukan aksinya ternyata hanya untuk menghilangkan barang bukti.

"Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran kantor SPBU tersebut dengan maksud menghilangkan barang bukti uang yang digelapkan di kantor tersebut di mana karyawan tersebut bekerja di SPBU tersebut," beber Ari.

BACA JUGA: PECAH REKOR! Update Corona RI 1 Juli: Positif Tambah 24.836 Kasus, Meninggal 504

Pelaku awalnya membakar berkas-berkas barang bukti yang kemudian api menyambar ke sebuah meja dan melahap kantor tersebut. Karena hal itulah kantor SPBU ikut terbakar.

Selain itu, mengenai jumlah uang yang digelapkan oleh tersangka, Ari menyebut jumlahnya mencapai Rp165 juta. Namun, pada saat ditangkap, polisi hanya menemukan sisa uang sebesar Rp3 juta.

"Untuk uang kita amankan sekitar Rp3 juta berikut barang bukti yang lain," kata Ari.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 374 tentang penggelapan dan jabatan serta Pasal 187 tentang kebakaran. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X