Bertambah Satu Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Total yang Dipecat jadi 57 Orang

- Rabu, 29 September 2021 | 21:20 WIB
Suasana Gedung Merah Putih KPK. (photo/INDOZONE/ilustrasi)
Suasana Gedung Merah Putih KPK. (photo/INDOZONE/ilustrasi)

Seorang pegawai KPK kembali dinyatakan tidak lulus TWK setelah melakukan tes susulan sehingga total pegawai yang akan dipecat pada 30 September 2021 besok adalah 57 orang.

"Dari tiga orang pegawai yang mengikuti TWK susulan ada satu orang yang TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (29/9) dikutip dari ANTARA.

Dalam pernyataan pers 15 September 2021 lalu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya memberi kesempatan kepada tiga orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti asesmen TWK yang akan dimulai pada 20 September 2021.

Pegawai yang TMS tersebut adalah penyidik muda Lakso Anindito. 

"Benar saya sudah terima SK-nya," kata Lakso.

Saat pelaksanaan TWK di KPK pada Maret-April 2021, Lakso diketahui sedang menempuh pendidikan magister di Swedia, sedangkan dua orang rekannya sedang tugas belajar di Australia.

Baca juga: Kerap Dikritik, Nadiem: Tutup Sekolah Saya Disalahkan, Buka Juga Disalahkan

"Pertanyaannya sama dengan pertanyaan-pertanyaan TWK yang sudah beredar, tapi saya menjawab jujur saja," ucap Lakso menambahkan.

Lakso menyebut pelaksanaan TWK terhadap dirinya dan dua orang pegawai KPK lain berlangsung pada 20 dan 22 September 2021.

"Tesnya sekitar 3 jam, tapi sampai sekarang saya juga tidak tahu alasan saya tidak lulus apa," ungkap Lakso.

Dalam Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK yang beredar disebutkan bahwa Lakso Anindito dengan Nomor Pokok Pegawai (NPP) 0001416 yang jabatannya penyidik muda dinyatakan "Memberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK terhitung mulai 30 September 2021"

SK tersebut juga menyebut "Dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa selama bekerja pada Komisi Pemberantasan Korupsi"

Kepada Lakso diberikan Tunjangan Hari Tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Surat Keputusan tersebut ditetapkan pada 29 September 2021 dan ditandatangani oleh pimpinan KPK Alexander Marwata.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X