Pemprov DKI Bentuk Posko THR, Perusahaan Tak Mampu Bayar Bisa Ajukan Permohonan

- Selasa, 20 April 2021 | 17:44 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah (INDOZONE)
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah (INDOZONE)

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI akan membentuk posko pengawasan tunjangan hari raya (THR).

"Pertama kepada sudin-sudin untuk buat posko pengawasan THR," ucap Kepala Disnakertrans Andri Yansyah di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).

Andri menjelaskan, posko THR tersebut dibentuk guna memberikan sosialisasi kepada pengusaha-pengusaha agar memberikan THR kepada karyawan tepat waktu, dan tidak dicicil sesuai dengan arahan Kemnaker.

Baca juga: Persiapan Nikah Sudah Rampung, Cewek Ini Gagal Nikah, Pacar Berkali-kali Selingkuh

Selain itu, posko THR tersebut juga akan berfungsi untuk menampung permohonan perusahaan-perusahaan yang tidak mampu memberikan THR kepada para karyawannnya.

Menurut Andri, permohonan tidak mampu membayar THR yang akan diajukan perusahaan memiliki cara-cara yang sama ketika Pemprov DKI menerapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021.
 
Saat itu, Disnaker DKI mempersilakan kepada perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMP 2021 untuk mengajukan permohonan. Proses tersebut pun akan dipakai apabila ada perusahaan yang mengklaim tak mampu bayar THR.

"Begitu ada permohonan baru kita lakukan penelitian, dia sektor mana, kita lihat laporan keuangan," ungkapnya.

"Nah hal demikian juga sama, jadi tetap bahwa edaraannya mengatakan semua perusahaan di DKI bayar THR tepat waktu dan tidak cicil. Pertanyaan tadi ya ajukan saja. setelah ada ketetapan dari kementerian dan surat edaran kita sudah siap," tandas Andri.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X