Sederet Barang Bukti Kasus Investasi EDCCash, Uang Tunai hingga Puluhan Mobil Mewah Disita

- Kamis, 22 April 2021 | 20:14 WIB
Mobil barang bukti investasi bodong Edccash (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Mobil barang bukti investasi bodong Edccash (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti mewah di balik kasus investasi bodong EDCCash. Barang bukti tersebut mulai dari uang tunai hingga puluhan mobil yang harganya selangit.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebut ada sejumlah lokasi yang digeledah erkait kasus ini. Di sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa aset.

Baca juga: Suami Selingkuh dengan Mahasiswi dan Ngotot Ingin Dinikahi, Ternyata Suami Kena Pelet

"Dari hasil penggeledahan itu kita melakukan penyitaan terhadap barang-barang baik itu barang bergerak, ada berupa aset rumah, surat tanah, kemudian kendaraan mewah," kata Brigjen Helmy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Uang yang disita berbagai macam mata uang. Mulai dari rupiah hingga mata uang negara Zimbabwe.

"Ada uang cash terdiri dari rupiah sekitar Rp3,3 miliar kemudian pecahan Euro ini total 6,20 juta euro, kemudian pecahan hongkong ini 1 miliar, mata uang Zimbabwe 1 triliun, diduga pecahan Iran ada 19.600, mesir 100," kata Helmy.

"Itu masih akan kita verifikasi ke kedutaan yang bersangkutan apakah real atau tidak," sambung Helmy.

Barang bukti mewah lainya antara lain surat tanah, jam mewah, tas-tas mewah hingga perhiasan. Untuk barang bukti mobil, ada sebanyak puluhan mobil mewah yang disita polisi dari kasus ini.

"Kendaraan total 21 kendaraan yang kita lakukan penyitaan terdiri dari Mercy, Lexus, BMW, Alphard, Fortuner, Pajero, Ferrari, McLaren, Range Rover dan sebagainya. Kemudian roda dua dan dokumen-dokumen terkait pengurusan izin usaha," kata Helmy.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat rumah Abdulrahman Yusuf di Bekasi didatangi sejumlah member EDCCash. Mereka mempertanyakan pencairan uang kripto EDCCash ke sang CEO EDCCash.

Kasus itu sendiri kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan enam tersangka termasuk CEO EDCCash.

EDCCash sendiri diketahui merupakan sebuah platform untuk mengumpulkan aset digital.

Artikel menarik lainnya

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X