Gegara Uang, Bahar Smith & Ryan Jombang Berselisih di Dalam Lapas Gunung Sindur

- Rabu, 18 Agustus 2021 | 20:52 WIB
  Kiri: Ryan si jagal dari Jombang, Jawa Timur. (Reuters). Kanan: Habib Bahar bersaksi. (photo/ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Kiri: Ryan si jagal dari Jombang, Jawa Timur. (Reuters). Kanan: Habib Bahar bersaksi. (photo/ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

 Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Mujiarto menyatakan sempat terjadi perselisihan dua narapidana di dalam lapas ini, yakni Bahar Smith dan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang.

"Itu permasalahan pribadi saja yang memang bisa terjadi terhadap siapa pun dan dimana pun, termasuk di dalam lapas," kata Mujiarto di Bogor, Rabu (18/8) dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, perselisihan keduanya dipicu permasalahan uang. Tapi, Mujiarto enggan menjelaskan lebih rinci mengenai peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu itu.

"Di mana menyatukan orang-orang yang mempunyai latar belakang dan kepribadian berbeda bukanlah hal yang mudah. untuk itulah pembinaan diberikan kepada narapidana, termasuk mereka berdua,” ujar Mujiarto.

Ia memastikan bahwa kini Bahar Smith dan Ryan Jombang telah sepakat berdamai, sehingga dirinya menganggap tidak akan terjadi permasalahan di kemudian hari.

Baca juga: Masjid Istiqlal Kembali Buka untuk Shalat Jumat Pekan Ini dengan Terapkan Prokes

Kemudian, Mujiarto mengaku terus memberikan pembinaan terhadap keduanya dan narapidana lainnya di Lapas Gunung Sindur, untuk mengantisipasi terjadinya perkara serupa.

"Agar mereka menyadari perbuatannya dan tetap aktif mengikuti pembinaan, sehingga dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang baik. Yang jelas perselisihan sudah selesai dan mereka pun kembali mengikuti aturan-aturan dan program pembinaan yang diberikan pihak lapas," katanya pula.

Sekedar informasi, Bahar Smith adalah terpidana penganiayaan sopir taksi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Bahar Smith, karena telah memenuhi unsur dakwaan lebih subsider yakni Pasal 351 KUHP.

Sedangkan Ryan Jombang merupakan terpidana kasus pembunuhan berantai yang disertai mutilasi atas Heri Santoso. Ia dijatuhi hukuman mati.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X