Polda Metro Kaji Sanksi Tilang Pelanggar Gage Selama PPKM di DKI

- Selasa, 17 Agustus 2021 | 15:17 WIB
Petugas Kepolisian membawa papan informasi saat uji coba pemberlakuan ganjil genap di Jalan Asia-Afrika, Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Petugas Kepolisian membawa papan informasi saat uji coba pemberlakuan ganjil genap di Jalan Asia-Afrika, Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Kebijakan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta diketahui diperpanjang mengikuti perpanjangan kebijakan PPKM di Jakarta. Untuk sanksi tegas berupa penilangan untuk pelanggar gage, Polda Metro masih melakukan pengkajian.

"Untuk dikenakan tilang, ini jadi kajian kita," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (17/8/2021).

Kombes Sambodo menyebut sanksi tilang bisa saja diterapkan selama gage dimasa PPKM ini. Sanksi penilangan akan merujuk ke Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.

"Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena gage itu ditandai dengan rambu," beber Sambodo.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang peraturan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali termasuk Jakarta hingga tanggal 23 Agustus 2021. Di Jakarta sendiri, Polda Metro Jaya sudah menonaktifkan 100 titik penyekatan dan menggantinya dengan sistem ganjil genap.

Ganjil genap ini berlaku di delapan ruas jalan di Jakarta sejak pukul 06.00 pagi sampai pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan di atas roda empat.

Berikut delapan titik diberlakukannya ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 4:

1. Ruas Jalan Sudirman.
2. Ruas Jalan MH Thamrin.
3. Ruas Merdeka Barat.
4. Ruas Jalan Majapahit.
5. Ruas Jalan Gajah Mada.
6. Ruas Jalan Hayam Wuruk.
7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan.
8. Ruas Jalan Gatot Subroto.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X