RUU KUHP: Suami yang Perkosa Istri Sendiri Bisa Dipenjara 12 Tahun

- Selasa, 15 Juni 2021 | 10:05 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Pexels)
Ilustrasi pemerkosaan (Pexels)

RUU KUHP juga turut mengatur soal pemerkosaan suami terhadap istri atau marital rape. Delik ini sebenarnya sudah ada pada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Marital Rape ditambahkan dalam rumusan Pasal 479 supaya konsisten dengan Pasal 53 UU 23/2004 tentang PKDRT yaitu tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap istri atau suami bersifat delik aduan," kata Guru Besar hukum pidana UGM Prof Marcus Priyo Gunarto, Senin (14/6/2021).

Berikut isi Pasal 479 RUU KUHP:

(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

a.persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;
b.persetubuhan dengan Anak; atau
c.persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan perbuatan cabul berupa:

a.memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
b.memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
c.memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

Selain itu, Pasal 479 RUU KUHP juga mengatur mengenai pemberatan dalam hal:

1. korban adalah anak, anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwaliannya
2. memaksa anak melakukan hubungan seksual dengan orang lain
3. mengakibatkan luka berat atau mati

Ancaman hukuman jika korban adalah anak, yaitu 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X