Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Masjid Sriwijaya Senilai Rp130 Miliar

- Rabu, 16 Juni 2021 | 22:51 WIB
  Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan 2013-2016 Mukti Sulaiman (tengah). (photo/ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan 2013-2016 Mukti Sulaiman (tengah). (photo/ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriiwijaya Kota Palembang dari APBD Pemprov Sumsel tahun 2015-2017 senilai Rp130 miliar yang kini mangkrak.

Dua tersangka baru itu masing-masing mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per 16 Juni dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan," kata Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman, Rabu (16/6) dikutip dari ANTARA.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel sejak Rabu pagi. Keduanya lalu keluar dengan mengenakan rompi oranye dan tidak banyak bicara saat ditanya awak media.

Baca juga: Desak Ingin Uji Klinis Fase III Vaksin Nusantara, Terawan: Tidak Perlu Anggaran

Khaidirman menjelaskan tersangka Mukti Sulaiman ditetapkan tersangka atas keterlibatannya sebagai Sekda Sumsel periode 2013-2016 sekaligus sebagai tim TAPD saat perencanaan hibah untuk pembangunan masjid.

Sedangkan Ahmad Nasuhi ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya sebagai mantan Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), tersangka juga saat ini masih menjabat sebagai Kadinsos Musi Banyuasin.

"Keduanya dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tajun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia menambahkan.

Kejati Sumsel kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp130 miliar tersebut, dimana sebelumnya empat tersangka sudah ditahan sejak 30 Maret 2021.

Keempatnya mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Ir. Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.

Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar Seasia tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2017.

Dibutuhkann dana hingga Rp668 miliar untuk bangun masjid ini, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak karena korupsi.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X