MA Batalkan Vonis Bebas Paman yang Perkosa Keponakan di Aceh, Dihukum 16 Tahun Penjara

- Rabu, 22 September 2021 | 09:46 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Pixabay)
Ilustrasi pemerkosaan (Pixabay)

Mahkamah Agung batalkan vonis bebas DP, terdakwa pemerkosa anak yang juga merupakan paman korban. Sebagai gantinya, MA memvonis 200 bulan penjara atau 16 tahun 6 bulan.

"Vonis bebas Mahkamah Syar'iyah Aceh akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara," kata Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Rosmawardani, Selasa (21/9/2021).

Sebelumnya, terdakwa pemerkosa keponakannya sendiri ini divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh. Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar lalu melakukan kasasi ke MA.

Hakim MA menyatakan  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana diatur Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

MA pun menghukum terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan, dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

"Hukumannya di atas hukuman maksimal versi Undang-Undang Perlindungan Anak yakni maksimal 15 tahun. Lalu apa yang harus kita pertanyakan lagi dengan kewenangan menangani perkara anak di Mahkamah Syar'iyah," ujarnya.

Terkait vonis bebas dari Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh, Rosmawardani mengatakan lembaga peradilan adalah kesatuan yang tidak dikotomi.

"Maka, ketika putusan tingkat kasasi berbeda dengan tingkat banding atau tingkat pertama, hal itu merupakan salah satu bagian dari kebebasan hakim, dan dibenarkan oleh undang-undang," katanya.

Dia berharap publik menahan diri berkomentar sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena masih ada upaya hukum berikutnya setelah vonis dijatuhkan.

"Sebab dengan terbentuknya persepsi negatif oleh masyarakat terhadap lembaga Mahkamah Syar'iyah di Aceh, hal itu akan menjadi kontra produktif terhadap penegakan syariat Islam di bumi Aceh yang sangat kita cintai ini," tutup Rosmawardani.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X