Ikut Terjaring OTT KPK, Suami Bupati Koltim Andi Merya Lolos dari Dugaan Korupsi

- Kamis, 23 September 2021 | 10:37 WIB
Tersangka Bupati Koltim Andi Merya Nur (kedua kiri) dan tersangka Kepala BPBD Koltim Anzarullah (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Tersangka Bupati Koltim Andi Merya Nur (kedua kiri) dan tersangka Kepala BPBD Koltim Anzarullah (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Suami Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya, Mujeri Dachri ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (21/9/2021) malam.

Dia bersama istrinya, Andi Merya, Kepala BPBD Koltim Anzarullah, serta tiga ajudan Bupati, Andi Yustika, Noriandi, dan Muawiyah diboyong ke KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/9/2021).

Dari hasil pemeriksaan itu, KPK menetapkan Andi Merya dan Anzarullah sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Koltim tahun 2021.

Sementara itu, Mujeri Dachri dan tiga ajudan Bupati lainnya yang telah diperiksa lolos dari dugaan korupsi ataupun suap.

OTT KPK di Koltim

KPK melakukan OTT di Koltim dengan mengamankan Bupati Koltim Andi Merya Nur, Kepala BPBD Koltim Anzarullah, suami Andi Merya Mujeri Dachri, dan tiga pihak terkait lainnya, yakni Andi Yustika, Noriandi, dan Muawiyah, Selasa (21/9/2021).

Dalam OTT tersebut, KPK juga turut mengamakan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp225 juta.

OTT dilakukan berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Anzarullah.

Dari informasi tersebut, Tim KPK langsung bergerak dengan mengikuti Anzarullah yang diketahui sudah menyiapkan uang tunai Rp225 juta.

Andi Merya dan Anzarullah jadi tersangka

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan Andi Merya dan Anzarullah sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Koltim tahun 2021.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Andi Merya dan Anzarullah selama 20 hari ke depan terhitung mulai dari 22 September 2021 hingga 11 Oktober 2021 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus perkara dugaan suap ini, Andi Merya diduga meminta fee sebesar 30 persen atau sekitar Rp250 juta untuk dua proyek di Kolaka Timur yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Proyek itu adalah paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta yang akan dikerjakan Anzarullah.

Anzarullah telah menyerahkan uang Rp25 juta terlebih dahulu ke Andi Merya, dan menyerahkan sisa Rp225 juta di rumah Andi Merya di Kendari.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X