Jadi Tersangka Mafia Tanah, Polisi Periksa Kadishub dan Anggota DPRD Depok

- Jumat, 7 Januari 2022 | 19:15 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. (Instagram/propertyland_today)
Ilustrasi sertifikat tanah. (Instagram/propertyland_today)

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa Kadishub Depok, Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok, Nurdin Al Ardisoma serta dua orang lainnya terkait kasus mafia tanah

Keempat orang tersebut diperiksa di Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah

"Sudah (diperiksa) sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Kadishub Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah tapi Belum Ditahan, Kenapa?

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Eko, Nurdin dan dua orang tersangka lainnya belum ditahan. Ramadhan menyampaikan, bahwa pihaknya memiliki alasan tersendiri untuk tidak menahan keempat tersangka. 

"Sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Tentu penyidik memiliki alasan-alasan," ujar Ramadhan.

Perlu diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kasus mafia tanah hingga menetapkan Kadishub Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Eko, ada tiga orang lainnya yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X