Bitcoin Bukan Mata Uang Sah, Masyarakat Harus Waspada saat Beli Aset Kripto

- Sabtu, 8 Mei 2021 | 13:09 WIB
Ilustrasi bitcoin yang jadi mata uang kripto(REUTERS/Dado Ruvic/File Photo)
Ilustrasi bitcoin yang jadi mata uang kripto(REUTERS/Dado Ruvic/File Photo)

Bank Indonesia menegaskan jika mata uang digital kripto seperti Bitcoin bukanlah mata uang pembayaran yang sah di Indonesia. 

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono menegaskan jika mata uang kripto seperti Bitcoi tak boleh digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. 

"Kripto bukan currency mata uang yang sah, sebagai alat pembayaran itu bukan alat pembayaran yang sah dan ada sanksi pidana bagi yang menggunakan," ujar Erwin dalam acara Perspektif Indonesia, Sabtu (8/5/2021).

“Sangat mudah menghasilkan uang dalam mata uang ini hanya dalam Rupiah. Dengan mata uang apapun seperti Bitcoin, atau Dinar, yang juga sangat mahal saat ini,” ujarnya.

Baca Juga: Sedang Rancang Mata Uang Digital Sendiri, India Akan Larang Mata Uang Kripto Swasta

Di sisi lain, Wildan Ramadhan, selaku Business Development Specialist Indodax menyebut jika masyarakat Indonesia tetap boleh menggunakan mata uang kripto seperti bitcoin atau dogecoin untuk investasi.

Namun ia mengingatkan masyarakat untuk waspada saat membeli koin-koin mata uang kripto agar tak berakhir dengan penipuan.

"Saya setuju dibuat regulasi perdagangan mata uang Kripto berisiko tapi ada regulasi mengenai koin-koin yang bisa diperdagangkan di Indonesia," beber Wildan.

"Ada referensi untuk masyarakat untuk memilih koin tersebut dan kita keluarkan 12 perusahaan yang sudah terdaftar di BAPPEBTI agar masyarakat terhindar dari scam," tambahnya.
 

 Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X