Soal PNS Meninggal Digaji, Wagub DKI: Rp200 Juta Sudah Dikembalikan, Sisanya Dalam Proses

- Sabtu, 7 Agustus 2021 | 14:41 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ariza Patria. (photo/Instagram/@arizapatria)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ariza Patria. (photo/Instagram/@arizapatria)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta bahwa Pemprov DKI masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada pegawai yang sudah meninggal dunia atau pensiun pada 2020 dengan total mencapai Rp862,7 juta.

Menanggapi temuan BPK itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria buka suara. Ia menyebut Rp200 juta sudah dikembalikan ke Pemprov DKI Jakarta, dan sisanya dalam proses pengembalian.

"Memang BPK menemukan ada kelebihan bayar sekitar Rp860 juta. Sebesar Rp200 juta sudah dikembalikan, tinggal sisa Rp600 juta sedang proses (pengembalian)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat malam. 

Riza menjelaskan, hal ini terjadi karena adanya permasalahan pendataan antara pegawai yang pensiun, meninggal dan yang masih aktif menjadi PNS.

"Ini karena ada kesalahan pendataan, terlalu cepat diinput sehingga ada kelebihan bayar. Akan tetapi, ini tidak masalah karena semua akan dikembalikan," ucapnya.

Lebih lanjut kata Riza, pihaknya sudah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta menyelesaikan hal ini. 

"BKD dan keuangan akan menyelesaikan ini. Targetnya kami kejar secepatnya untuk menyelesaikan ini, jadi semua akan dipertanggungjawabkan," katanya. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X