Ingat! Ganjil Genap PPKM DKI Berlaku 12 Agustus 2021 Pukul 6 Pagi Sampai 8 Malam

- Selasa, 10 Agustus 2021 | 20:04 WIB
Konferensi pers Polda Metro terkait PPKM Level 4. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Polda Metro terkait PPKM Level 4. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya menonaktifkan 100 titik penyekatan PPKM Level 4 di DKI Jakarta dan menggantikannya dengan peraturan ganjil genap (gage). Peraturan ganjil genap tersebut bakal diberlakukan pada 12 Agustus 2021 sejak pagi hingga malam hari.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut gage bakal diberlakukan pada tanggal 12 Agustus mendatang. Pelaksanaanya disebutnya masih dalam tahap uji coba.

"Pembatasan dengan sistem gage ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB di delapan ruas jalan mulai tanggal 12 yaitu hari Kamis akan kita berlakukan kita uji cobakan pembatasan dengan sistem gage," kata Kombes Sambodo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: PPKM di DKI Diperpanjang, 100 Titik Sekat Dinonaktifkan dan Diganti Ganjil-Genap

Jika dalam uji coba tersebut menghasilkan hasil yang baik, Sambodo menyebut tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memperluas titik kebijakan ganjil genap itu.

"Tidak menutup kemungkinan selama PPKM Level 4 kami tambah kawasan lainnya dengan sistem ganjil genap," beber Sambodo.

Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang peraturan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali termasuk Jakarta. Di Jakarta sendiri, Polda Metro Jaya menonaktifkan 100 titik penyekatan dan menggantinya dengan sistem ganjil genap.

Ganjil genap ini berlaku di delapan ruas jalan di Jakarta. Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan di atas roda empat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X