Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan sementara kebijakan ganjil genap di sejumlah titik di Jakarta selama libur lebaran 2022. Hal ini dilakukan lantaran libur lebaran menjadi libur nasional yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Ganjil genap di Kota Jakarta sesuai dengan Pergub itu tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu dan libur nasional," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Libur lebaran sendiri diketahui ditetapkan sejak tanggal 28 April hingga 6 Mei dan sudah dikategorikan sebagai libur nasional. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya meniadakan sementara kebijakan ganjil genap.
"Karena tanggal 28 April sampai dengan tanggal 6 Mei sudah hari libur nasional, maka ganjil genap tidak berlaku pada tanggal itu di 13 kawasan di dalam kota," bebernya.
Baca Juga: Pemudik Kehabisan Bensin di Tol, Polri Siapkan Pom Mini Mobile
Sekedar informasi, di Jakarta sendiri penerapan ganjil genap tersebar di 13 titik jalur arteri.
Berikut sebaran 13 titik di wilayah Jakarta:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari