Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Langsung Ditahan

- Selasa, 19 April 2022 | 17:13 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Dok. Kejagung)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Dok. Kejagung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW. 

"Pertama terdapat Esselon 1, pada Kementerian Perdagangan bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi persnya, Selasa (19/4/2022). 

Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), serta PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. 

"Penetapan ini berdasarkan penyelidikan dari memeriksa 19 saksi 596 dokumen dan ahli," ungkapnya. 

-
Tersangka ekspor minyak goreng. (Dok. Kejagung)

Baca juga: Kagum dengan Perkembangan Elanga, Rangnick: Dia Bisa Jadi Pemain Penting MU

Burhanuddin mejelaskan adanya dugaan kalau Dirjen PLN Kemendag IWW memberikan persetujuan ekspor. Padahal hal itu tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) atau domestic price obligation (DPO). 

Ia menyebutkan kedua syarat tersebut merupakan aturan main untuk perusahaan yang hendak melakuka ekspor CPO (Crude Palm Oil) minyak goreng mentah dan produk turunannya.

"Mereka dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," tandas Burhanuddin. 

Sekadar diketahui, keempat tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X