Kebijakan Ganjil Genap Tak Berlaku di Ruas Jalan Menuju Tempat Wisata di Jakarta

- Selasa, 26 April 2022 | 18:52 WIB
Sejumlah kendaraan melaju di ruas jalan Tol saat uji coba ganjil genap di Tol Jakarta - Cikampek Karawang, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)
Sejumlah kendaraan melaju di ruas jalan Tol saat uji coba ganjil genap di Tol Jakarta - Cikampek Karawang, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ternyata tak hanya meniadakan sementara kebijakan ganjil genap (gage) di 13 titik di Jakarta. Kebijakan peniadaan gage ini juga berlaku di jalur-jalur wisata.

"Perjalanan yang menuju tempat wisata tersebut saat liburan nanti kita akan putuskan tidak ada gage di tempat wisata," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

Sambodo menyebut ketiadaan gage akan berpengaruh kepada pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata. Namun, kebijakan terkait hal ini bukan berada di kepolisian.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Kakorlantas: Orang Masih Bingung Sistem Ganjil Genap di Tol

"Hanya persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen. Nanti kewenangan ada di Pemprov DKI," beber Sambodo.

Lebih jauh Sambodo menyebut peniadaan gage di jalur wisata ada di enam titik. Seluruhnya berada di wilayah Jakarta.

"Pertama untuk tempat wisata ada enam titik tempat wisata yang kita jaga, mulai dari Ancol, TMII, Ragunan, Monas, Kota Tua, PIK 2 dan tempat lain," pungkas Sambodo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X