Lili Pintauli Terbukti Berbohong, Tapi Tak Diberi Sanksi Dewas KPK, Kok Bisa?

- Kamis, 21 April 2022 | 13:30 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dewan Pengawas KPK memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berbohong. Hal itu dilakukannya dalam konferensi pers pada 30 April 2021 yang menyangkal komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

"Salah satu alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh saudara Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorpsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait ‘kebohongan publik’," demikian termuat dalam surat Dewas KPK yang ditandatangani anggota Dewas Harijono tertanggal 20 April 2022 melansir Antara, Selasa (21/4/2022).

Meski divonis berbohong, Dewas KPK menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar terkait laporan pembohongan publik yang dilaporkan mantan pegawai KPK.

Baca juga: Ingat! Jangan Lakukan Hal Ini di Makam RA Kartini

"Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan oleh Dewan Pengawas pada 29 Maret 2022 maka perbuatan saudari Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etik-nya sudah absorpsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," isi surat tersebut.

Surat tersebut ditujukan kepada mantan pegawai KPK yaitu Benydictus Siumlala dan kawan-kawan yang menjadi pihak pelapor Lili pada 15 September 2015.

Saat itu Benydictus Siumlala dkk melaporkan Lili Pintauli diduga melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada 30 April 2021 yang menyangkal komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Lili diketahui dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK pada 30 Agustus 2021 karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yaitu menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi-nya serta berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Gaji Lili dipotong sebesar Rp1,848 juta selama satu tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X