Terlibat Peredaran Narkoba, Pegawai Lapas Ini Diberhentikan Secara Tidak Hormat

- Selasa, 1 Juni 2021 | 13:41 WIB
Kalapas Kelas IIA Tembilahan, Julianto Budhi Prastyono saat melepas atribut H saat upacara pemberhentian tidak dengan hotmat. Senin (31/5/2021). (ANTARA/HO-Lapas Tembilahan)
Kalapas Kelas IIA Tembilahan, Julianto Budhi Prastyono saat melepas atribut H saat upacara pemberhentian tidak dengan hotmat. Senin (31/5/2021). (ANTARA/HO-Lapas Tembilahan)

Seorang pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, berinisial H diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat dalam peredaran narkoba.

Pemberhentian tersebut dilakukan pada Senin (31/5/2021, setelah pelaku sudah selesai menjalani hukuman empat tahun penjara. Upacara pemecatan dilakukan setelah kasus oknum pegawai itu memiliki kekuatan hukum tetap.

"Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat kasus narkoba dan sudah menjalani hukuman selama empat tahun penjara," kata Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Julianto Budhi Prastyono kepada ANTARA di Tembilahan, Selasa (1/6/2021).

Upacara itu diikuti pejabat eselon IV dan eselon V Lapas Tembilahan, pejabat fungsional umum dan tertentu Lapas Tembilahan, pegawai work from home (WFH) secara online, dan UPT Pemasyarakatan seluruh wilayah Riau via aplikasi zoom.

Lapas Temnbilahan sudah melaporkan kegiatan upacara pemberhentian tidak dengan hormat PNS yang terlibat narkoba itu kepada Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau.

Budhi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ampun jika ada anggota terlibat peredaran narkoba atau tindak pidana lainnya. Semuanya akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum berlaku.

Ia mengatakan pihaknya secara berkala menggelar razia di lapas serta tes urine warga binaan dan pegawai lapas untuk mengetahui sejauh mana peredaran narkoba di lembaga ini.

Sebelumnya, H terbukti secara sah sesuai hasil persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan pada awal tahun 2017. Dia kini telah menyelesaikan masa hukumannya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X