Pakar Sebut Prioritas Penerima Vaksin di Indonesia Terlalu Banyak

- Jumat, 4 Juni 2021 | 14:59 WIB
Petugas kesehatan melakukan vaksinasi COVID-19 kepada pekerja sektor pariwisata di Puskesmas Rangkah, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/6/2021). (ANTARA/Didik Suhartono)
Petugas kesehatan melakukan vaksinasi COVID-19 kepada pekerja sektor pariwisata di Puskesmas Rangkah, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/6/2021). (ANTARA/Didik Suhartono)

Pakar Biologi Molekuler dan Vaksin, Ines Atmosukarto, mengemukakan penetapan prioritas kelompok sasaran vaksinasi COVID-19 di Indonesia terlalu banyak.

Situasi itu dikhawatirkan memicu kebingungan masyarakat serta mendorong terjadinya perebutan vaksin antarkelompok prioritas di tengah keterbatasan vaksin di Tanah Air.

"Terlalu banyak prioritas di Indonesia, jadi siapa prioritasnya?. Masyarakat jadi merasa semuanya sebagai prioritas," katanya Ines "Umpan Balik Warga Terkait Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19" yang digelar secara virtual, Jumat (4/6/2021).

Seperti diketahui, pemerintah saat ini telah membagi tahapan vaksinasi COVID-19 berdasarkan tiga kelompok sasaran yang diklasifikasikan dalam kategori usia dan profesi.

Pada gelombang pertama vaksinasi Januari hingga Juni 2021 menyasar profesi tenaga kesehatan di 34 provinsi sebanyak 1,3 juta jiwa yang dirangkai bersamaan dengan 21,5 juta jiwa kelompok lanjut usia serta 17,4 juta jiwa kelompok petugas layanan publik.

Pada periode vaksinasi gelombang kedua Juli hingga Desember 2021, menyasar kelompok masyarakat rentan pada daerah dengan risiko penularan tinggi serta masyarakat lainnya dengan pendekatan klaster mencapai total 141,2 juta jiwa.

Peneliti ilmiah pada bagian Bioteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu mengatakan dalam kegiatan yang kompleks tersebut, pemerintahan diberi masukan agar mempermudah pelaksanaan kegiatan, salah satunya dengan menspesifikasikan skala prioritas.

"Salah satu cara mempermudah vaksinasi adalah penentuan skala prioritas," ujar Ines.

"Kita gunakan umur saja. Tinggal turun ke tingkatan umur. Misalnya, dengan (interval) sepuluh tahun setelah lansia, begitu seterusnya. Karena umur tidak bisa dibohongi, sudah jelas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu mudah untuk proses vaksinasi," sambungnya.

Terkait hal ini, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan penetapan skala prioritas telah dipertimbangkan secara mendalam dari berbagai aspek oleh pemerintah.

"Mengapa pedagang pasar kita utamakan?, karena pasti ada masyarakat yang berbelanja. Kalau tidak kita lindungi dulu, bisa menjadi sumber penularan," kata Siti.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X