Jerinx SID Suami Nora Alexandra Bebas dari Penjara 8 Juni 2021 Usai Bayar Denda Rp10 Juta

- Kamis, 3 Juni 2021 | 15:01 WIB
Jerinx SID suami Nora Alexandra bebas murni 8 Juni 2021 (Instagram/ncdpapl)
Jerinx SID suami Nora Alexandra bebas murni 8 Juni 2021 (Instagram/ncdpapl)

Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx dikabarkan akan segera bebas dari penjara pada 8 Juni 2021 mendatang. 

Hal itu dipastikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, yang menyatakan Jerinx akan bebas murni usai membayar denda Rp10 juta melalui kuasa hukumnya.

Jamaruli juga menjelaskan, sebelumnya pengajuan kasasi baik dari kuasa hukum Jerinx maupun jaksa penuntut umum (JPU) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga, Jerinx tetap divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Selama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Jerinx diketahui berkelakuan baik dan tidak memiliki masalah di luar aktivitasnya sebagai narapidana.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bali memutuskan vonis terhadap kasus ujaran kebencian terhadap suami dari Nora Alexandra itu menjadi 10 bulan dari vonis 1 tahun 2 bulan atas kasus ujaran 'IDI kacung WHO'.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X