Mulai Besok, DKI Jakarta Akan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Secara Daring

- Minggu, 6 Juni 2021 | 17:34 WIB
Seorang pria mencium anaknya saat beristirahat disela mengamen sebagai badut di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Sabtu (19/12/2020). (photo.ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ilustrasi)
Seorang pria mencium anaknya saat beristirahat disela mengamen sebagai badut di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Sabtu (19/12/2020). (photo.ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ilustrasi)

Pemprov DKI Jakarta akan mendata fakir miskin dan orang tidak mampu secara daring melalui sistem yang dimiliki Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mulai 7 Juni 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan data tersebut termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu harus didaftarkan oleh peserta secara langsung dengan mengakses tautan fmotm.jakarta.go.id mulai Senin (7/6) sampai Jumat (25/6) mendatang.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-25 Juni 2021," kata Anies dalam keterangan foto pada akun media sosial aniesbaswedan, yang dilihat di Jakarta, Minggu (6/6) dikutip dari ANTARA.

Baca juga: Lagi-lagi Viral Seorang Bapak Tak Mau Terima Paket yang Diantar Kurir, Langsung Dilempar

Saat mengakses tautan fmotm.jakarta.go.id pada Minggu (6/6) pukul 14.00 WIB, muncul notifikasi berisi informasi pendaftaran yang dilakukan sebelum tanggal 7 Juni 2021 tidak akan diproses.

Artinya, pendaftaran baru dibuka secara resmi mulai Senin (7/6) besok.

Keuntungan mendaftarkan data DTKS pada tautan tersebut adalah peserta nantinya akan dimasukkan dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber anggaran penerimaan belanja negara (APBN) maupun anggaran penerimaan belanja daerah (APBD).

Bantuan-bantuan tersebut di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang bersumber dari APBN, serta Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang bersumber dari APBD.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X