Piagam Hukum Dagelan untuk Jaksa Agung, Pertahankan Vonis Ringan Jaksa Pinangki: Selamat!

- Rabu, 7 Juli 2021 | 22:59 WIB
Piagam hukum dagelan untuk Jaksa Agung ST Burhanuddin (Instagram/sahabaticw)
Piagam hukum dagelan untuk Jaksa Agung ST Burhanuddin (Instagram/sahabaticw)

Indonesia Corruption Watch (ICW) membagikan unggahan di akun Instagramnya berupa 'Piagam Hukum Dagelan' yang ditujukan untuk Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Piagam Hukum Dagelan diberikan kepada ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia," tulis dalam piagam," seperti dikutip Indozone melalui akun @sahabaticw, Rabu (7/7/2021).

Adapun pemberian piagam itu atas dasar keputusan Jaksa Agung yang mempertahankan vonis ringan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. 

"Atas prestasi karena telah berhasil mempertahankan vonis rigan (hanya 4 tahun) terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari," tulis dalam piagam.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by ICW (@sahabaticw)

Berdasarkan keterangan pada unggahan tersebut, organisasi pengawasan korupsi itu juga mengucapkan selamat atas keputusan Jaksa Agung beserta jajarannya.

"ICW mengucapkan selamat dan memberikan "penghargaan" kepada Bapak ST Burhanudin beserta jajaran di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari," tulis keterangan unggahan. 

"Ternyata, seluruh penanganan korupsi mulai dari suap, pencucian uang hingga permufakatan jahat yang melibatkan penegak hukum, Jaksa Pinangki hanya dagelan semata. Padahal banyak celah yang bisa digali, tapi sepertinya tak mau dibongkar," tulis keterangan. 

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana juga memberikan tanggapan sinis keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak mengambil upaya hukum kasasi atas vonis banding terhadap jaksa Pinangki.

ICW mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung ST Burhanudin atas vonis ringan mantan Jaksa Pinangki tersebut.

Kurnia menilai seluruh penanganan kasus Pinangki, mulai dari suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat, oleh Kejaksaan hanya dagelan semata. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X