Pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, semua toko diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB.
Bila melanggar, petugas akan menindak tegas dengan berbagai cara.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (05/07/2021). Satpol PP Semarang melakukan penertiban.
Pada video yang diunggah akun Instagram @warung_jurnalis terlihat petugas mengangkut kursi hingga barang jualan seperti gas elpiji 3 kg.
Penjual makanan di pinggir jalan juga tak luput dari pantauan Satpol PP Semarang.
Selain itu terlihat mobil pemadam kebakaran menyirami rumah makan dan loket pulsa.
Video tersebut direkam oleh seseorang dan viral di media sosial.
Namun beberapa netizen menyayangkan aksi Satpol PP saat lakukan penertiban
"Astagfirullah tega amat," komentar @pitazahra.
"Tidak ada cara lain yang lebih baik daripada kaya gitu," komentar @agungyogabaskara.