Polri resmi menghentikan kasus Nurhayati, seorang perempuan yang justru ditetapkan menjadi tersangka karena melaporkan kasus korupsi, pada Selasa, 1 Maret 2022.
"Dari hasil gelar (perkara) kemarin, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada hari ini, pada malam hari ini," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Derby Milan Berakhir Imbang, Inzaghi Sebut Timnya Kelelahan
Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo, menyebut pihak Polres Cirebon sudah melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon. Pertemuan tersebut membahas tahap dua kasus ini, yakni penghentian kasus Nurhayati.
"Hasil ini kemudian sepakat, maka ini lah pertemuannya, sehingga sama-sama di tahap dua, yang selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri (Cirebon) akan dihentikan penuntutannya," kata Cahyono.
Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik, karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.
Pihak Polres Cirebon Kota menyebut, penetapan status tersangka terhadap Nurhayati sudah sesuai dengan ketentuan. Nurhayati disebut memiliki peran dalam kasus korupsi tersebut.
Bareskrim Polri turun tangan dan melakukan penyidikan mendalam terkait kasus yang menjerat Nurhayati. Hasil gelar perkara Bareskrim menemukan, jika minim bukti terkait perbuatan Nurhayati dalam kasus korupsi tersebut.