Wamenag: Tidak Ada Niat Menag Yaqut Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing

- Kamis, 24 Februari 2022 | 18:39 WIB
Kiri: Ilustrasi muadzin mengumandangkan azan. / Kanan: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Wahyu Putro)
Kiri: Ilustrasi muadzin mengumandangkan azan. / Kanan: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Wahyu Putro)

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan bahwa pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak berniat untuk membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

"Setelah saya menyimak pernyataan beliau secara lengkap dan utuh, saya haqqul yakin Pak Menteri Agama tidak ada niatan untuk membandingkan suara adzan dengan 'gonggongan' anjing," kata Zainut kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Disebutkan Zainut, sebenarnya yang disampaikan oleh Menag Yaqut hanya ingin memberikan tamsil atau perumpamaan dengan tujuan agar mudah dipahami oleh masyarakat. Tidak ada maksud membandingkan satu dengan lainnya.

"Apa yang disampaikan oleh Pak Menag hanya ingin memberikan tamsil atau perumpamaan dengan tujuan agar bisa lebih mudah ditangkap pemahamannya oleh masyarakat tanpa ada maksud membandingkan satu dengan lainnya," bebernya.

Baca juga: Kemenag: Menag Yaqut Tak Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing

Maka dari itu, Zainut pun memohon kepada masyarakat untuk dapat memahami pernyataan Menag secara utuh, jernih dan proporsional.

"Untuk hal tersebut saya mohon masyarakat dapat memahami pernyataan beliau secara utuh, jernih dan proporsional agar tidak muncul dugaan yang tidak benar," tandasnya.

Diwartakan sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan pernyataan kontroversial yang membandingkan aturan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. Hal itu disampaikannya saat berkunjung ke Pekanbaru, Riau pada Rabu (23/2/2022).

Ia menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Yaqut mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ujarnya,” kepada wartawan.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X