100 Titik Penyekatan PPKM Jadetabek Berlaku Besok, Bagaimana Nasib Ojol?

- Rabu, 14 Juli 2021 | 20:27 WIB
Ilustrasi pengemudi ojol. (INDOZONE).
Ilustrasi pengemudi ojol. (INDOZONE).

Polda Metro Jaya bersama instansi terkait mulai besok akan melakukan penyekatan PPKM Darurat di 100 titik di Jadetabek. Lantas, bagaimana nasib pengemudi ojek online (ojol)?

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut syarat pekerja masuk ke DKI yakni menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP).

"Artinya siapa pun yang akan bekerja untuk masuk ke dalam dua sektor tadi wajib mengurus dan melakukan dan wajib mendapatkan STRP," kata Syafrin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Untuk ojol, Syafrin menyebut seluruh ojol sudah memiliki STRP. Untuk itu, ojol sudah diperbolehkan melintas di DKI selama memiliki STRP.

"Saya sampaikan bahwa untuk seluruh ojol apakah itu mereka dari perusahaan atau aplikasi Grab dari perusahaan aplikasi Gojek maupun perusahaan aplikasi Maksim dan dari Shopee dan seluruhnya sudah mendapatkan STRP yang sudah diterbitkan oleh dinas tersebut," beber Syafrin.

Baca Juga: Dua Wanita Pengutil Berbusana Agamais di Toko, Masukkan Curian ke BH dan CD, Bajunya Mirip

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk menetapkan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. PPKM itu sendiri sudah berlangsung mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Di kawasan DKI Jakarta sendiri, Polda Metro Jaya sudah melakukan penyekatan di puluhan titik. Pada Kamis, 15 Juli 2021, jumlah titik penyekatan bertambah menjadi 100 titik di wilayah Jadetabek dengan jam-jam yang sudah ditentukan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X