Kasubdit Penuntutan TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nanang Gunaryanto, salah satu jaksa di kasus hasil tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor, meninggal dunia pada Jumat (16/7/2021).
Kabar duka ini disampaikan oleh Kejaksaan RI melalui akun media sosialnya.
"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto," tulis akun Kejaksaan RI di Instagram, dikutip Sabtu (17/7/2021).
Nanang diketahui meninggal di RS Bateshda Yogyakarta. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab Nanang meninggal dunia.
"Semoga almarhum mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya. Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman," lanjut Kejaksaan RI.
Diketahui, Nanang Gunaryanto merupakan salah satu Jaksa Penuntut Umum di kasus Rizieq Shihab yang disidangkan di PN Jakarta Timur.
JPU di kasus tersebut antara lain Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan.
Dalam kasus hasil tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor itu, Nanang dkk menuntut Rizieq Shihab 6 tahun penjara, karena menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran gara-gara hasil swabnya.
Pada akhirnya, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.