PAN: Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Belum Dibicarakan ke DPR

- Minggu, 13 Februari 2022 | 11:26 WIB
Demo buruh di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta. (INDOZONE/Harits Tryan)
Demo buruh di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta. (INDOZONE/Harits Tryan)

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyebut perubahan tentang aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dibicarakan secara komprehensif. 

"Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah di-sounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya, kita juga bisa menjelaskan," ucapnya, Minggu (13/2/2022). 

Terkait permenaker tersebut, menurut Saleh, harus dipastikan agar tidak merugikan para pekerja. Sejauh ini, ia mengatakan, masih banyak penolakan dari asosiasi dan serikat pekerja. 

"Para pekerja kelihatannya merasa sering ditinggalkan. Ada banyak kebijakan pemerintah yang seakan diputus secara sepihak. Mulai dari UU Ciptaker sampai pada persoalan upah minum. Hari ini, ada pula persoalan JHT yang hanya bisa ditarik setelah 56 tahun," katanya menerangkan. 

"Saya dengar, alasan pemerintah adalah agar tidak terjadi double klaim. Di satu pihak ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), di pihak lain ada JHT. Lalu, katanya, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi JHT ke tujuan awalnya," Saleh menambahkan. 

Maka dari itu, ia menilai bahwa permenaker Nomor 2/2020 masih sangat layak untuk diperbincangkan di publik. Diskusi publik itu dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja. 

"Harus dibuka ruang untuk diskusi. Tidak baik juga kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan pihak-pihak terkait," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X