Kalah di PTUN, Anies Dihukum Keruk Kali Mampang hingga Tuntas

- Kamis, 17 Februari 2022 | 14:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA NEWS/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA NEWS/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga terkait pencegahan banjir. Keputusan itu tertuang dalam gugatan dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. 

Dalam gugatan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi pihak yang tergugat. Maka dari itu, ia wajib menjalankan putusan PTUN, yakni melakukan pengerukan total Kali Mampang. 

"Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya, dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang," tulis putusan PTUN yang dikutip Kamis, (17/2/2022). 

"Mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," tambahnya. 

Bayar Rp2,6 Juta

Selain itu, putusan yang diketok pada 15 Februari 2022 tersebut juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.618.300. 

Adapun, terdapat sebagian gugatan warga korban banjir di sekitar Kali Mampang yang tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta, yakni meminta ganti rugi warga akibat banjir sekitar Rp1 miliar. 

Sebagai informasi, gugatan ini dilayangkan oleh tujuh warga sejak Agustus 2021 lalu. Warga tersebut di antaranya Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono 

Kemudian Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X