Oknum Satpol PP Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan, Ngaku Anak Istri Butuh Kasih Sayang

- Senin, 26 Juli 2021 | 18:08 WIB
Tersangka oknum Satpol PP berinisial MH (kedua kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di kantor Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/7/2021). (photo/ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Tersangka oknum Satpol PP berinisial MH (kedua kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di kantor Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/7/2021). (photo/ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Oknum Satpol PP Gowa Mardani Hamdan yang memukul pasangan suami istri pemilik warkop mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. 

Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Shyafril Hamzah, ada beberapa alasan Mardani mengajukan penangguhan tersebut, yakni memiliki penyakit maag akut.

"Dia (Mardani) punya penyakit maag akut," kata Shyafril kepada wartawan, Senin (26/7/2021).

Tak hanya itu, Mardani juga mengaku memiliki istri dan beberapa anak yang masih membutuhkan kasih sayang dan bimbingannya sebagai kepala keluarga.

"Terus dia punya anak dan istri yang masih membutuhkan kasih sayangnya," ujar Shyafril. 

Shyafril juga menambahkan bahwa kliennya itu berjanji tidak akan melarikan diri ataupun mengulangi tindak pidana tersebut jika penangguhan penahanan tersebut diizinkan. 

Sementara itu, penyidik Polres Gowa menolak penangguhan penahanan tersebut tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. 

"Pengajuan penangguhan penahanan ada tapi tidak saya berikan," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman. 

Boby juga mengungkap bahwa penangguhan penahanan tersebut diajukan kuasa hukum Mardani pada Rabu (21/7/2021) lalu. 

Seperti diketahui sebelumnya, Mardani ditetapkan menjadi tersangka kasus pemukulan pasutri saat razia PPKM mikro pada Jumat (16/7) lalu.

Mardani dijemput oleh polisi pada Sabtu (17/7) untuk melakukan pemeriksaan, namun tak langsung ditahan karena masih harus menjalani pemeriksaan di internal Satpol PP Gowa.

Mardani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Mardani terhadap pasangan suami istri tersebut.

Atas perbuatannya, Mardani dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X