Polres Metro Jakarta Barat hingga saat ini masih menyelidiki kasus penimbunan obat Covid-19 bernama Azithromycin dalam sebuah gudang yang sempat digerebek beberapa waktu yang lalu. Total, sudah ada sebanyak 21 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri. Puluhan saksi tersebut ditanyakan seputar obat yang diduga ditimbun dalam gudang tersebut.
"Total sudah 21 saksi kita periksa," kata AKP Fahmi saat dihubungi wartawan, Kamis (29/7/2021).
Saksi-saksi tersebut berasal dari pihak penyuplai azithromycin ke PT ASA hingga karyawan PT ASA. Ada pula saksi ahli yang turut diperiksa oleh polisi. Meski sudah memeriksa puluhan saksi, pihakanya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA: Sambil Menahan Tangis, Angkie Berharap Peristiwa TNI Injak Kepala Disabilitas Tak Terulang
Polisi sendiri berencana melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Gelar perkara direncanakan bakal digelar hari ini.
"Doain saja gelar perkara bisa dilakukan hari ini atau besok," beber Fahmi.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakbar menggerebek sebuah gudang yang diduga menimbun obat terapi Covid-19. Obat yang diduga ditimbun bernama azithromycin.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram yang dalam satu boks berisi 20 tablet. Penimbunan itu diduga dilakukan sejak awal Juli 2021.