Warga mengumpulkan sampah yang dibuang sembarangan di bekas lokasi bencana tsunami Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (1/8/2021).
Pemerintah setempat mencanangkan target meraih Piala Adipura 2022 dan memberlakukan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan berupa denda administrasi, hewan ternak atau sanksi sosial lainnya sesuai keputusan lembaga adat setempat.