Soal Kerangkeng Manusia di Kediaman Bupati Langkat, DPR: Seperti Zaman Kolonial!

- Selasa, 25 Januari 2022 | 17:43 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di KPK. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di KPK. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengomentari kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Menurutnya keberadaan penjara itu sudah seperti zaman kolonial

Dia memandang Terbit bisa dijerat pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman 8 sampai 9 tahun penjara.

“Saya pikir yang di Langkat itu urusannya serius sekali. Itu pidana yang cukup berat ya, pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Habiburokhman mengecam perbuatan Bupati Langkat tersebut, karena dinilai menghidupkan kembali perbudakan era kolonial.

“Kita prihatin hal seperti itu terjadi. Seperti kaya jaman kolonial belanda, ada tuan, budak. Atau bahkan kayak (zaman) belanda, yang punya kewenangan jadi merasa punya kewenangan untuk menahan dan memenjarakan orang,” lanjutnya. 

Maka dari itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menekankan bahwa kasus temuan kerangkeng manusia itu harus diusut tuntas.

Baca juga: Pengeroyokan Pemobil Diteriaki Maling Diduga Didalangi, Begini Penjelasan Polisi

“Harus diusut tuntas. Tapi ini dia bisa membayangkan, merencanakan dan mewujudkan hal tersebut. Ini jahatnya gak ketolongan orang seperti ini,” tukas dia.

Sebelumnya Kelompok hak asasi manusia (HAM) Migrant Care mengungkap fakta mengejutkan ihwal Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, yang terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Migrant Care, rumah sang Bupati memiliki penjara yang diduga untuk memperbudak para pekerja sawit.

Salah seorang aktivis Migrant Care, Anis Hidayah menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat di Sumatera Utara, bahwa Terbit Rencana Perangin Angin diduga melakukan praktik perbudakan modern terhadap puluhan pekerja kelapa sawit di rumahnya.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak mengonfirmasi adanya kerangkeng manusia tersebut.

Dia menjelaskan kepolisian masih mendalami terkait kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X