Kasus 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Naik ke Penyidikan

- Rabu, 26 Januari 2022 | 14:08 WIB
Edy Mulyadi. (Instagram/@edy.mulyadi.963)
Edy Mulyadi. (Instagram/@edy.mulyadi.963)

Kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat 'jin buang anak' memasuki babak baru. Bareskrim Polri meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Rabu (26/1/2022).

Dengan naiknya status kasus ini menyimpulkan jika kasus ini terbukti memiliki unsur pidana. Polri sendiri tinggal menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu, Dedi menyebut pihaknya juga sudah mengirim penyidik ke Kalimantan Timur dan Jawa Tengah. Tujuannya untuk memudahkan proses pemeriksaan sejumlah saksi disana terkait kasus ini.

"Hari ini Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta," beber Dedi.

Sekedar informasi, kasus ini sendiri bermula dari Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak. Ucapan itu pun tersebar melalui sebuah video yang beredar dan buntut dari ucapan tersebut Edy kini dilaporkan ke polisi.

Dalam kasus ini, jajaran Polri di wilayah sudah menerima sejumlah laporan polisi maupun belasan pengaduan terkait kasus ini. Seluruh laporan ini pun dijadikan satu dan diusut oleh Bareskrim Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X