Salah Satu anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) berinisial AW diberhentikan. Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan.
Dalam rapatnya dengan Komisi A DPRD DKI, Tri menyebutkan kalau anggota TGUPP yang diduga adalah Alvin Wijaya telah diberhentikan dari jabatannya sejak 1 April 2021.
"Diberhentikan per 1 April 2021," ucap Tri di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).
Lebih lanjut, Tri menjelaskan, anggota TGUPP berinsial AW ini diberhentikan, karena memenuhi salah satu syarat pemberhentian jabatan, yakni dengan mengirimkan surat pengunduran diri.
"Pemberhentian itu ada empat (alasan), satu meninggal dunia, kedua sakit, ketiga mengundurkan diri, dan yang keempat adalah dia dalam status tersangka terdakwa atau terpidana," terangnya.
Ketika ditanya soal kepastian nama Alvin Wijaya yang mengundurkan diri tersebut, Tri enggan memastikan. Ia mengklaim hal itu disampaikan harus berdasarkan persetujuan dari yang bersangkutan.
"Saya akan menyampaikam terkait dengan administrasi yang sudah kita kerjakan," tandas Tri.