Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan laju dari rombongan motor gede (moge) yang melintas di jalur busway. Polisi bahkan mengenakan sanksi tilang terhadap para pemoge yang melanggar tersebut.
Dilihat Indozone di akun Twitter @TMCPolda Metro, terlihat sebuah foto menampilkan polisi yang menindak para pemotor moge di jalur busway. Usut punya usut, rombongan moge tersebut dihentikan oleh polisi lantaran masuk ke dalam jalur busway di Jalan KH Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat.
Baca juga: Detik-detik Pengantin Pria di Manado Bunuh Diri di Hari Pernikahan, Keluarga Histeris
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan adanya penindakan tersebut. Dia menyebut penindakan itu dilakukan pada Sabtu (29/5/2021) sekitar pukul 11.00.
"Sekitar jam 11.00 siang tadi, tim tindak Sat Lantas Polres Jakarta di bawah pimpinan Ipda Safril beserta lima anggota lainnya menindak moge masuk di jalur busway," kata Kombes Sambodo kepada wartawan, Sabtu (29/5/2021).
Moge tersebut disebut Sambodo masuk ke jalur busway dari Jalan Hasyim Ashari menuju Jalan Gajah Mada. Dari rombongan moge tersebur, Sambodo menyebut ada empat pemotor yang berhasil diamankan.
"Sebetulnya ada delapan motor namun, ada empat kabur dan empat berhasil ditilang," beber Sambodo.
Terhadap para pelanggar lalu lintas tersebut, polisi melakukan penilangan dnegan sangkaan Pasal 287 tentang rambu-rambu lalu lintas. Kombes Sambodo menegaskan penindakan ini merupakan bentuk hukum yang menyasar kesemua golongan.
"Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu, semua sama dimuka hukum," pungkas Sambodo.
12.37 Polri Sat Lantas Jakpus melakukan penindakan dengan tilang kepada pengendara Moge atau motor ber cc besar yang melakukan pelanggaran masuk jalur busway Jl. KH. Hasyim Ashari Cideng Jakarta Pusat. pic.twitter.com/P0rKO7rfo3
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) May 29, 2021