BKN Sebut Pemecatan 51 Pegawai KPK Sesuai Arahan Jokowi

- Rabu, 26 Mei 2021 | 09:14 WIB
Novel Baswedan dengan Komisioner Komnas HAM (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Novel Baswedan dengan Komisioner Komnas HAM (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pemecatan terhadap 51 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK itu juga sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU KPK hasil revisi.

"Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021, ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bima, dikutip dari Antara, Rabu (26/5/2021).

Dari hasil rapat, 24 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK masih bisa dibina dan kemungkinan akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) jika lolos pendidikan dan pelatihan bela negara, serta wawasan kebangsaan.

Sementara 51 pegawai lainnya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.

Bima menegaskan 51 pegawai KPK itu nanti tetap mendapatkan hak-haknya ketika diberhentikan. Mereka juga tidak akan langsung diberhentikan karena masih memiliki masa kerja.

"Tidak merugikan pegawai, tidak berarti dia harus menjadi ASN, tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non- ASN hingga 1 November 2021 sesuai dengan undang-undang karena pada saat 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN," ucap Bima.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X