Wacana Amandemen UUD 1945 untuk Hadirkan PPHN Dinilai Belum Final

- Kamis, 19 Agustus 2021 | 17:53 WIB
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid dari PKB. (Instagram/@jazilulfawaid_real).
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid dari PKB. (Instagram/@jazilulfawaid_real).

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan perihal wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) belumlah final. Pasalnya fraksi-fraksi di MPR masih mempunyai pandangannya masing-masing.

"MPR itu punya wewenang untuk melakukan amandemen dan itu haknya masyarakat dan publik, kita enggak bisa membatasi, di MPR juga belum final PPHN atau bukan, belum final, jangan dikira sudah final, belum," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Dia memaparkan bilamana mengacu pada rekomendasi yang lama, pandangan fraksi terbelah. Ada yang setuju PPHN melalui Undang-Undang, kemudian ada juga yang ingin PPHN dihadirkan melalui amandemen UUD 1945.

"Kalau kita mengacu pada rekomendasi yang lama, itu terbelah. Yang satu setuju pada PPHN melalui UU, mazhab satu lagi itu melalui amandemen UUD 45. Jadi jangan bilang apakah ini membuka kotak pandora atau tidak, wong kita aja belum satu langkah," tegasnya.

Baca Juga: Kerap Incar Emak-emak Bawa Motor di Malam Hari, 2 Pejambret di Lampung Ini Dihajar Massa 

Jazilul berkata pimpinan MPR sudah menyetujui adanya kajian terhadap PPHN ini melalui Badan Kajian MPR.

"Tetapi pimpinan MPR menyetujui adanya kajian terhadap PPHN di Badan Kajian MPR. Jadi persetujuan untuk mengkaji itu bukan persetujuan bahwa itu menjadi pasal yang akan diusulkan, jadi supaya gak bias gitu, yang disetujui oleh pimpinan fraksi itu melakukan kajian terhadap PPHN, itu aja," urai dia.

Lebih jauh Wakil Ketua Umum PKB ini juga memandang jika melihat kondisi sekarang ini bangsa Indonesia sedang dilanda Covid-19 pastinya semua fraksi tidak ingin terburu-buru. Di mana semuanya ingin fokus kepada penanganan Covid-19 pasalnya banyak yang mengalami dampak.

"Melihat kondisi covid-19 saya yakin semua fraksi tidak akan terburu-buru, karena yang diharapkan masyarakat itu sekarang ini bagaimana kita semua selamat dari pandemi dan dampak pandemi," bebernya.

"Urusan amandemen itu bukan urusan yang urgen, tetapi karena ini rekomendasi MPR yang lama dan pimpinan MPR yang baru menyetujui adanya kajian terhadap PPHN yaitu tetap dilakukan, tapi kalau saya lihat secara pribadi masyarakat ini ya menangani pandemi," imbuh Jazilul.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X